Tuesday 19 May 2015

CONTOH PROPOSAL UMKM

 PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN DANA HIBAH
KOTA CIMAHI

PROGRAM BANTUAN USAHA
BAGI UMKM DI KELURAHAN CIBABAT 




POKMAS “SAHABAT MANDIRI” CIBABAT




KELURAHAN CIBABAT
KECAMATAN CIMAHI UTARA
KOTA CIMAHI


KELOMPOK MASYARAKAT
“SAHABAT MANDIRI” CIBABAT
KELURAHAN CIBABAT
KECAMATAN CIMAHI UTARA

Sekretariat : Jl. Sirnarasa No. 18 RT 01 RW 25 Kelurahan Cibabat. Telp. 022 6654095





          Cibabat,   14 Nopember  2011.
Nomor
:
01/Pokmas SM-Cbbt/XI/2011

Kepada :
Sifat
:
-
Yth.
Bapak Walikota Cimahi
Lampiran
:
1 Proposal


Perihal
:
 Permohonan Bantuan



di-
           Cimahi.

                          
                           Assalamu’alaikum Wr.Wbr
                                          Salam sejahtera kami sampaikan kepada Bapak Walikota beserta staf, semoga senantiasa dalam lindunganNya, dilimpahkan kesehatan, kekuatan dan kemudahan dalam memimpin warga Kota Cimahi menjadi Kota yang maju, sarat prestasi.
                                          Bapak Walikota yang kami banggakan, sebelumnya kami selaku warga merasa sangat bersyukur dan bangga dengan berbagai kemajuan dan prestasi  yang telah di capai oleh Kota Cimahi sehingga dapat berdiri sejajar dengan Kabupaten/Kota  lain di Indonesia dengan diperolehnya berbagai penghargaan baik ditingkat regional Provinsi Jawa Barat  maupun di Tingkat Nasional. Keberhasilan tersebut selain menjadi kebanggan, juga menjadi  motivasi bagi kami untuk terus membangun mewujudkan masyarakat Kota Cimahi yang maju, mandiri dan sejahtera.  
Berkaitan dengan hal tersebut, Sebagaimana visi pembangunan Kota Cimahi Tahun 2007 – 2012 “Dengan Iman Taqwa, Optimis dan Cerdas mewujudkan Cimahi yang Maju, Agamis, Nyaman, Tertib, Aman dan produktif” yang mana salah satu misinya adalah meningkatkan sarana perekonomian dan lapangan kerja, maka  perlu adanya suatu upaya pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi, dimana masyarakat diberikan power (modal usaha) yang memungkinkan mereka dapat mengelola berbagai sumberdaya yang memiliki peluang ekonomis.
Berdaarkan hal tersebut di atas, maka dengan segala kerendahan hati kami Kelompok Masyarakat “Sahabat Mandiri” Cibabat memohon kepada  Bapak Walikota kiranya dapat berkenan memberikan bantuan dana hibah UKMK bagi kami guna mendukung kegiatan kelompok-kelompok usaha (penerima manfaat) yang ada di wilayah Kelurahan Cibabat (proposal terlampir). 
                                           Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan bantuannya kami ucapkan Jajakumuloh khairon katsiron.


KETUA,


SEKRETARIS,









I.       PENDAHULUAN


Dewasa ini terdapat kecenderungan bahwa masalah kesejahteraan dan ekonomi sosial semakin berkembang dan semakin kompleks, baik kuantitas maupun kualitasnya. Seiring dengan kondisi tersebut, kesadaran dan peran serta masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan juga semakin tumbuh dan berkembang. Berdasar kepada UU No. 32/2004 tentang perubahan atas UU No.22/1999 tentang Otonomi Daerah, terjadi pergeseran dalam pembangunan bidang ekonomi yang sentralistis ke desentralisasi, yaitu memberikan keleluasaan kepada daerah untuk membangun wilayahnya, termasuk pembangunan dalam bidang ekonominya. Hal itu bertujuan setiap pembangunan ekonomi daerah dapat meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat daerah. Artinya, pemerintah daerah dan masyarakatnya harus secara bersama-sama mengambil inisiatif dalam pembangunan daerah, yang didukung semua potensi sumber daya guna merancang pembangunan ekonomi daerahnya. Dalam konteks tersebut, tentunya perlu dirumuskan suatu pendekatan alternatif untuk kepentingan pembangunan ekonomi daerah, yang bertujuan memberikan dasar bagi kerangka pikir dan rencana tindakan yang akan diambil dalam konteks pembangunan ekonomi daerah yang disesuaikan dengan kondisi penduduk setempat.
Seiring berubahnya status Kota Cimahi dari Kota Administratif Cimahi menjadi Kota Otonom berdasarkan UU No. 9 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Cimahi, yang pada tahun  2011 sudah menginjak usia yang ke 10 tahun Kota Cimahi terus melaksanakan pembangunan disegala bidang termasuk bidang ekonomi terlebih dengan jumlah penduduk yang mencapai 600.000 orang Kota Cimahi dihadapkan pada permasalahan kepadatan penduduk dan pengangguran. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang bermuara pada bertambahnya lapangan kerja baru secara mandiri menjadi suatu kebutuhan yang sangat penting, terutama permberdayaan ekonomi yang bertumpu pada inovasi dan kreativitas serta swadaya masyarakat.     
Sesuai dengan Visi Kota Cimahi “Dengan iman, taqwa, optimis dan cerdas mewujudkan Kota Cimahi yang maju, agamis, nyaman, tertib, aman dan produktif”, maka  dari sisi kesejahteraan ekonomi sosial secara menyeluruh, tentunya dibutuhkan sebuah strategi yang jitu dalam memberdayakan semua potensi ekonomi masyarakat dan sumber daya yang ada seperti melalaui pemberian bantuan bagi pengembangan UKMK di wilayah Kota Cimahi sehingga dapat meningkatkan perekonomian kota yang mengarah pada kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam mengembangkan perekonomian masyarakat  terdapat  empat  strategi yang dapat ditempuh, yaitu :



1.                  Strategi pembangunan fisik, tujuannya untuk menciptakan infra sturuktur yang memperlancar usaha ekonomi masyarakat.
2.                  Strategi pengembangan usaha kecil menangah untuk lebih berinovasi dan kreatif agar merangsang daya tarik, kreativitas, atau inovasi dalam kegiatan dunia usaha adalah cara terbaik untuk menciptakan perekonomian daerah yang sehat.
3.                  Strategi pengembangan sumber daya manusia melalui  peningkatan kualitas pendidikan dan keterampilan, khususnya dalam bidang kewirausahaan.
4.                  Strategi pengembangan ekonomi masyarakat, merupakan kegiatan yang ditujukan untuk memberdayakan suatu kelompok masyarakat tertentu pada suatu lingkup RW melalui pembentukan kelompok-kelompok usaha bersama atau KUBE.
            Menginjak diusianya yang ke 10 tahun sejak berubahnya  status Kota Cimahi dari Kota Administratif Cimahi menjadi Kota Otonom berdasarkan UU No. 9 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Cimahi, berbagai permasalahan masih membelenggu Kota Cimahi, diantaranya yaitu kepadatan penduduk yang berdampak pada kurangnya lapangan kerja dan bertambahnya penduduk miskin.  Berkaitan dengan hal tersebut, maka pemerintah Kota Cimahi berkewajiban untuk bagaimana supaya masyarakat dapat memiliki usaha dan terentaskan dari kemiskinan, terutama di wilayah Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara.
            Usaha pemberdayaan masyarakat dalam mengatasi kemiskinan Pemerintah Kota Cimahi Selanjutnya melakukan penanganan kemiskinan melalui program reguler pemberdayaan masyarakat miskin seperti bantuan kelompok usaha bersama (KUBE). Mengapa melalui kegiatan kelompok? karena dalam kelompok KUBE paling tidak dua unsur yang selalu ditekankan yaitu: Pertama keuntungan ekonomis dan kedua, keuntungan sosial. Unsur pertama lebih menekankan pada keuntungan ekonomis dari perguliran hasil usaha yang diterima melalui paket bantuan usaha ekonomis produktif secara kelompok, sedangkan unsur kedua lebih menekankan pada terjadinya interaksi sosial, kesetiakawanan sosial, kohesi sosial dan adhesi sosial antar anggota kelompok KUBE maupun dalam lingkungan sosialnya. Keuntungan ekonomis dengan mudah dapat dihitung tetapi keuntungan sosial memerlukan proses waktu untuk melihat keberhasilannya.  Dengan makin banyaknya masyarakat miskin yang tertampung dalam program penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan KUBE, maka semakin banyak pula penyandang miskin yang mempunyai harapan untuk terentas dari kubangan kemiskinan. Pada akhirnya dengan makin banyaknya KUBE-KUBE maupun Kelompok-Kelompok Usaha Masyarakat yang berhasil, maka hal itu berarti membantu memulihkan kondisi masyarakat dari kondisi miskin menjadi masyarakat yang berkesejahteraan sosial.
            Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk memperlancar dan mempermudah pengembangan usaha kelompok bersama yang ada di masyarakat tingkat bawah (RW), maka kami ”Kelompok Masyarakat Sahabat Mandiri Cibabat” akan melaksanakan pemberdayaan dan pengembangan berbagai kelompok usaha yang ada di wilayah Kelurahan Cibabat yang merupakan kelompok penerima manfaat bantuan hibah pengembangan usaha ekonomi kecil dan menengah dari Pemerintah Kota Cimahi dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.


II.        KEGIATAN

A.                 Maksud Dan Tujuan

A.     Maksud
Maksud diadakannya kegiatan pengembangan dan pemberian bantuan dana hibah usaha mikro, kecil dan menengah melalui Kelompok Masyarakat Sahabat Mandiri Cibabat” adalah untuk meningkatkan potensi dan partisipasi aktif uksaha kecil menengah di wilayah Kelurahan Cibabat dalam proses pembangunan Kota Cimahi, khususnya dalam kegiatan ekonomi dalam rangka memujudkan pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan.

B.     Tujuan
Tujuan kegiatan pengembangan dan pemberian bantuan dana hibah usaha mikro, kecil dan menengah melalui “Kelompok Masyarakat Sahabat Mandiri Cibabat” adalah :
a.                   Menumbuhkan semangat wirausaha usaha kecil dan menengah  serta terwujudnya usaha yang semakin tangguh dan mandiri sehingga pelaku ekonomi dapat berperan aktif dalam perekonomian kota.
b.                  Meningkatkan akses pasar dan memperbesar ataumemperluas pangsa pasar
c.                   Meningkatkan akses terhadap sumber-sumber modal dan memperkuat struktur modal
d.                  Meningkatkan kemampuan organisasi dan manajemen
e.                   Meningkatnya kreativitas dan daya saing usaha kecil dan menengah  
f.                    Meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan warga masyarakat

III.             PESERTA (CALON PENERIMA MANFAAT)
Kegiatan pengembangan dan pemberian bantuan dana hibah usaha mikro, kecil dan menengah melalui “Kelompok Masyarakat Sahabat Mandiri Cibabat” direncanakan diikuti oleh 7 (tujuh) kelompok usaha terdiri dari :
1.                  Kelompok Usaha Gerakan Usaha Keluarga Abadi Jaya Prima RW 17 bergerak di bidang usaha makan ringan
2.                  Kelompok Usaha Sauyunan RW 21 bergerak di bidang usaha makanan ringan (kripik singkong)
3.                  Kelompok Usaha Ternak Domba RW 08
4.                  Kelompok Usaha ”Sahabat” RW 09 bergerak di bidang usaha makanan ringan
5.                  Kelompok Usaha Sauyunan RW 06 bergerak di bidang makanan ringan
6.                  Kelompok Usaha Campernik Mandiri RW 21
7.                  Kelompok Usaha RW 11
8.                  Kelompok Usaha RW 20


IV.              WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan Rehabilitasi lingkungan dalam bentuk kerja bakti dan penanaman pohon dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 30 Oktober 2011, 6 dan 13 Nopember 2011 (3 kali) bertempat di RW 06 Kelurahan Cibabat.


V.                 KEPANITIAN (ORGANISASI)
Susunan kepanitiaan atau organisasi dari Kelompok Masyarakat Sahabat Mandiri Cibabat terdiri dari :
Pembina                                              : Lurah Cibabat
Penanggung Jawab                               : Kasi Ekbang Kelurahan Cibabat 
Ketua                                                  : Ir. Halimi
Sekretaris                                             : Asep Koswara
Bendahara                                           : Tatang Hermawan
Anggota                                               : Penerima Manfaat RW. 17
                                                        Penerima Manfaat RW. 09
                                                        Penerima Manfaat RW. 08
                                                        Penerima Manfaat RW. 06
                                                        Penerima Manfaat RW 20
                                                        Penerima Manfaat RW 21 (Sauyunan)
                                                        Penerima Manfaat RW 21 (Campernik Mandiri)
                                                        Penerima Manfaat RW 11
.
                                   
VI.       PEMBIAYAAN
Segala pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan pengembangan dan pemberian bantuan bagi usaha kecil dan menengah melalui Kelompok Masyarakat Sahabat Mandiri di wilayah Kelurahan Cibabat bersumber dari APBD Kota Cimahi Tahun 2011 dan Swadaya Masyarakat.

III.       PENUTUP

Demikian Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah ini kami sampaikan, ats perhatian dan bantuannya kami haturkan terima kasih. 



LAMPIRAN – LAMPIRAN


1.